Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, KPK Dalami Peran HM Kunang

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Januari 2026 | 08:47 WIB
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H. M. Kunang (kanan). (Foto/KPK)
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H. M. Kunang (kanan). (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aktivitas Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK) berdasarkan keterangan sopir pribadinya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penelusuran tersebut terkait perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rangka mengurai peran HM Kunang, Budi menyebut tim penyidik memeriksa Dwi Welly Agustine (Icong) selaku sopir guna mengetahui aktivitas HM Kunang.

“Saksi didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang tersebut terkait peran serta dugaan aliran dana yang dia terima dalam perkara ini.

“Pemeriksaan tersangka HM Kunang terkait dengan dugaan peran-peran yang bersangkutan dalam suap ijon proyek di Bekasi,” tutur Budi.

“Karena dalam konstruksi perkaranya saudara HM Kunang ini juga diduga menerima aliran uang dari saudara Sarjan berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi,” imbuhnya.

Budi menegaskan penyidik masih membuka ruang pendalaman guna menilai apakah HM Kunang menerima hal lain.

“Kita akan klarifikasi juga tentunya nanti dengan saksi-saksi lainnya. Ini kan pemeriksaan masih terus bergulir, nanti penyidik juga masih akan memanggil saksi lainnya mengkonfirmasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan penyidik tengah menyusun rangkaian keterangan yang dibutuhkan demi melengkapi berkas.

“Melengkapi apa yang sudah disampaikan dari para tersangka dan saksi,” kata dia.

Perkara ini berawal dari OTT KPK yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan dana ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sarjan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: