KPK Kantongi Nama Inisiator Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji di Maktour Travel

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:45 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional/Panji)
Gedung KPK. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim sudah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penghilangan barang bukti berupa dokumen manifes kuota yang terjadi di kantor Maktour Travel, Jalan Otista, Jakarta Timur.

“Tentu, siapa yang memerintahkan dan meminta staf-staf di Maktour menghilangkan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/1/2026).

Budi tidak menjelaskan nama pihak yang diduga bertanggung jawab atas penghancuran dokumen tersebut. Namun, tindakan itu kini dianalisis penyidik.

“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami. Karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur merupakan salah satu pihak yang dicekal ke luar negeri. Bukan hanya Fuad, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga tak diizinkan ke luar negeri.

Saat ini, Gus Yaqut dan alias Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, sampai saat ini, kedua tersangka belum ditahan KPK.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut commitment fee kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: