RUU Perampasan Aset Masukkan Ketentuan Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 15 Januari 2026 | 15:06 WIB
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam pemaparan draf RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026). (BeritaNasional/YouTube Komisi III DPR)
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam pemaparan draf RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026). (BeritaNasional/YouTube Komisi III DPR)

BeritaNasional.com - Dalam pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR, dijelaskan bahwa RUU ini menganut dua konsep perampasan, yaitu, berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture dan perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture. 

Perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture tersebar di sejumlah undang-undang. Maka fokus utama dalam RUU Perampasan Aset adalah mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana yang belum ada pengaturan dalam undang-undang lain.

"Tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based. Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," ujar Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam pemaparan Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR  RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Namun, Bayu menjelaskan, proses perampasan aset tetap wajib melalui mekanisme hukum di pengadilan. Sesuai dengan definisi perampasan aset dalam Pasal 1 draf RUU Perampasan Aset.

Definisi Perampasan Aset dalam RUU ini adalah proses penegakan hukum negara untuk mengambil alih kepemilikan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Definisi ini menunjukkan bahwa baik yang conviction-based maupun non-conviction based, semua basisnya harus berdasarkan pada putusan pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum," jelas Bayu.

RUU Perampasan Aset mengatur kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas melalui mekanisme non conviction based. Hal itu diatur dalam Pasal 6 yang dibagi menjadi empat kondisi dan kriteria, antara lain:sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: