Di DPR, Korban Ungkap Kronologi Awal Investasi hingga DSI Gagal Bayar Rp1,4 M
BeritaNasional.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, para pemberi pinjaman (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) mengadukan nasib investasi mereka akibat platform investasi itu gagal bayar sejak 2025. Adapun jumlah gagal bayar DSI mencapai Rp1,4 miliar dengan ribuan lender yang menjadi korban. Mereka pun mengungkap alasan mereka tertarik berinvestasi di DSI.
"Hari ini kita rapat mendengar terkait persoalan gagal bayar terhadap satu ini kayak platform digital terkait investasi, Dana Syariah Indonesia. Ini masalah persoalan terkait banyaknya tindak atau banyaknya penipuan atau banyaknya terkait persoalan investasi yang ujung-ujungnya adalah sifatnya penipuan ke masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Kamis (15/1/2026).
Audiensi yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta ini turut dihadiri oleh perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Tirtoyo mengawalinya dengan menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyampaikan, dirinya dan para lender lain tertarik lantaran DSI sudah berizin dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak hanya itu, pada Februari 2021, platform ini juga mendapatkan izin OJK.
"Dalam perjalanan tahun 2018 sampai memperoleh izin dari OJK Februari 2021 itu fine-fine saja. Normal. Maka sejak izin itu diterbitkan kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikannya," kata Ahmad.
Terlebih, kata Ahmad, imbal hasil yang diberikan menarik bagi para lender. Dijelaskan pula bahwa imbal hasil dibagi dua antara lender dengan DSI, dengan pembagian 18 persen per tahun untuk lender dan 5 persen untuk DSI yang menjembatani dengan peminjam (borrower). Dan pihak peminjamnya adalah developer yang sudah memiliki pembeli.
"Dan ada jaminannya 150 persen dari borrower. Jadi kami menempatkan dana, lantas DSI mencari borrower-nya dan kami mendapatkan imbal hasilnya," terangnya.
Namun, lanjut dia, beberapa pemberi pinjaman kemudian tidak dapat lagi menarik dana pokok maupun imbal hasil sejak Mei 2025 hingga 6 Oktober 2025, DSI akhirnya menyatakan gagal bayar pada akhir 2025. Selama itu, komunikasi lender dengan DSI terputus dan kantornya pun muncul tulisan dijual.
"Pada saat itu kami kebingungan karena komunikasi hanya satu pintu lewat channel email dan WA CS. Kami dari lender kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan DSI. Di mana saat itu juga kantornya tutup Pak, dan ditulis untuk dijual sehingga kami kesulitan," ungkap Ahmad. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






