Soal Jerat Pasal Suap ke Pihak PIHK Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan fokus penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 masih berada pada diskresi pembagian kuota yang diduga bertentangan dengan regulasi.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait peluang menjerat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pasal suap.
Budi menyampaikan penyidik masih mengedepankan pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Saat ini kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2026).
Ia menekankan titik awal dugaan tindak pidana korupsi terletak pada proses diskresi pembagian kuota yang diinisiasi Kementerian Agama.
“Nanti kita akan melihat peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” ucapnya.
Budi menjelaskan kebutuhan diskresi saat itu didasarkan pada antrean haji yang panjang, namun pelaksanaannya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Karena kalau kita melihat awalnya juga untuk memangkas antrean yang panjang, kemudian dilakukan diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” tuturnya.
Diskresi tersebut kemudian berujung pada adanya aliran dana dari transaksi jual beli kuota yang dikelola PIHK.
“Kemudian ujungnya juga ada sejumlah aliran uang. Artinya uang-uang yang dikelola para PIHK dari hasil jual beli kuota. Itu kan efek dari adanya diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” kata dia.
Penyidikan saat ini diarahkan pada pembuktian awal proses diskresi sebelum menyentuh potensi pidana lain.
“Jadi kita masih fokuskan dulu terkait dengan proses diskresinya karena itu yang menjadi cikal bakal adanya dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Terkait peluang pengembangan ke pasal suap terhadap PIHK, Budi menegaskan hal tersebut masih mungkin terjadi bergantung temuan penyidik.
“Ya, nanti kita akan melihat peran-peran dari masing-masing pihak itu seperti apa. Apakah memang punya peran yang krusial dalam proses inisiasi diskresi itu atau seperti apa,” katanya.
Ia menjelaskan peran PIHK beragam sehingga pemeriksaan dilakukan secara individual.
“Atau hanya mengelola kuota haji. Ini kan beragam kedudukannya dari setiap pihak. Oleh karena itu memang mendalami masing-masing PIHK atau biro travel terkait dengan perannya,” ucapnya.
Budi menegaskan pemeriksaan berlangsung panjang karena penyidik membutuhkan uraian rinci dari setiap biro perjalanan.
“Terkait apa yang dilakukan di lapangan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji ini maka memang penyidik membutuhkan pemeriksaan satu-satu,” ujarnya.
“Sehingga memakan waktu yang cukup panjang. Termasuk kawan-kawan dari BPK untuk menghitung kerugian keuangan negaranya juga butuh memeriksa satu-satu kepada biro travel ini"
Meski demikian, Budi menyatakan kemungkinan penjeratan pasal suap tetap terbuka. Budi mengatakan bukti masih dikumpulkan dan dianalisis untuk melihat adanya peran pihak-pihak lain.
“Nanti tentu bukti-bukti masih akan terus dikumpulkan, dianalisis lagi oleh penyidik. Apakah masih ada peran dari pihak-pihak lainnya,” kata dia.
Ia memastikan perhitungan kerugian negara pada kuota haji sudah masuk ranah audit lembaga terkait.
“Karena memang dari kawan-kawan BPK juga sudah firm, sudah yakin terkait dengan kuota haji ini masuk ke dalam lingkup keuangan negara yang kemudian nilai kerugiannya sedang dihitung,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







