KPK Telusuri Penerimaan Uang Ketua PBNU dari PIHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pendalaman dugaan penerimaan uang Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman di kasus korupsi kuota haji 2024 masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik mengurai dugaan penerimaan yang bersumber dari penyelenggara perjalanan haji khusus (PIHK).
Ia menjelaskan penerimaan dana yang dikaitkan dengan Aizzudin saat ini masih mengarah pada dugaan pemberian terhadap individu, belum kepada organisasi Islam PBNU.
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan. Diduga penerimaannya dari para biro travel,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Ia menyampaikan jumlah uang yang diterima Aizzudin masih diverifikasi penyidik. Dia berjanji akan membeberkan nilainya setelah penyidikan rampung.
“Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Budi menegaskan penyidik juga memeriksa motif dari pengaliran dana tersebut. Menurutnya, penyidik ingin mengetahui mengapa PIHK memberikan uang itu kepada Aizzudin.
“Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” tuturnya.
Selain Aizzudin, KPK juga mendalami keterangan Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, yang disebut mengetahui inisiatif pengajuan kuota haji oleh PIHK.
“Ya. Pasca pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui terkait dengan inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada di Kemenag,” kata Budi.
Ia menambahkan penyidik menelusuri dugaan aliran uang terhadap Muzaki tersebut karena ada dugaan penyampaian inisiatif diskresi pembagian kuota haji.
“Tentunya kita juga akan mendalami apakah ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu,” ucapnya.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dan kemudian diselewengkan.
Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski regulasi mengatur porsi kuota khusus idealnya hanya 8%.
Temuan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







