KPK Telusuri Motif Pemberian Uang Tersangka Suap Ijon Proyek di Lingkungan Bekasi kepada Anggota DPRD Jabar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari tersangka Sarjan kepada Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDIP Ono Surono.
Sebagai informasi, Ono yang berstatus saksi diperiksa penyidik kemarin, Kamis (15/1/2026) terkait perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik ingin mengurai alasan Sarjan memberikan sejumlah uang tersebut.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka saudara Sarjan selaku pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).
“Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS,” imbuhnya.
Budi menegaskan posisi Ono sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi membuat penyidik perlu menelusuri hubungan antara dirinya dan Sarjan.
“Ini kaitannya seperti apa, tentu ini masih akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu ya. Termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga hendak menelusuri kemungkinan pemberian uang dari Sarjan kepada anggota DPRD Bekasi lain.
“Apakah juga ada modus ataupun penerimaan-penerimaan serupa yang juga dilakukan oleh para pihak-pihak di DPRD Bekasi,” kata dia.
Jumlah uang yang diterima Ono belum diungkap. Budi menuturkan hal tersebut akan disampaikan setelah pendalaman rampung.
“Untuk jumlah nanti kami akan update lagi. Karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ucapnya.
Selesai diperiksa, Ono mengakui mendapat pertanyaan terkait aliran dana.
“Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Iya ada beberapa lah yang ditanyakan (terkait aliran uang),” ujar Ono.
Ia juga membenarkan aliran uang termasuk materi pendalaman meski menolak merinci jumlah atau sumbernya.
“Iya. Nanti tanya penyidik aja kalau itu ya,” tuturnya.
Ketika disinggung soal kemungkinan dana berasal dari anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Nyumarno atau Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ono tidak menjelaskan.
“Intinya kita sudah menjawab, nanti bisa ke penyidik ya. Nanti aja tanya ke penyidik," kata dia.
Ono menyebut ada belasan pertanyaan yang diajukan penyidik, namun ia membantah adanya aliran uang masuk ke partai.
“Sekitar 15 ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang dan pihak swasta Sarjan.
Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sarjan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







