Gabung Tentara Rusia, Brimob Polda Aceh Bripda Rio Terancam Hilang Status WNI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45 WIB
Gabung Tentara Rusia, Brimob Polda Aceh Bripda Rio Terancam Hilang Status WNI. (Foto/Istimewa)
Gabung Tentara Rusia, Brimob Polda Aceh Bripda Rio Terancam Hilang Status WNI. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Keputusan anggota Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio yang bergabung menjadi tentara Angkatan Bersenjata Rusia terancam kehilangan status warga negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia mengatakan status WNI Bripda Rio nanti bisa diputuskan seperti prajurit TNI yang bergabung menjadi tentara Rusia Satria Arta Kumbara.

"Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satria Kumbara," kata Supratman saat dihubungi wartawan yang dikutip pada Minggu (18/1/2026).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan Rio telah menjalani sidang kode etik karena desersi dan pelanggaran lain sampai akhirnya ramai diketahui bergabung bersama tentara Rusia.

“Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Krisdiyanto di Banda Aceh yang dikutip dari Antara pada Sabtu (17/1/2026)

Jauh sebelum dugaan bergabung bersama militer Rusia, Rio tercatat memiliki pelanggaran kode etik, termasuk kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

Ia sempat dikenai sanksi administratif berupa mutasi dan penempatan di pelayanan markas selama dua tahun. 

“Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025,” kata Krisdiyanto.

Selanjutnya, sidang ini dilakukan pada 9 Januari 2026 tanpa kehadiran atau absentia. Hasilnya, Bripda Rio dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: