Eks Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia, Komisi I Minta Pemerintah Tangani secara Hati-hati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 18 Januari 2026 | 09:45 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat diwawancarai. (BeritaNasional,/Ahda)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat diwawancarai. (BeritaNasional,/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah menangani secara hati-hati masalah personel Brimob Polda Aceh bergabung angkatan bersenjata Rusia agar tidak menimbulkan dampak diplomatik yang lebih luas.

"Komisi I DPR RI memandang persoalan tersebut sebagai isu yang berkaitan dengan politik luar negeri dan hubungan internasional sehingga perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak diplomatik yang lebih luas," ujar Dave kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (18/1/2026).

Langkah hati-hati ini diperlukan karena Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Bergabungnya seorang WNI ke militer asing di tengah perang berpotensi memunculkan persepsi yang tidak sejalan dengan prinsip pemerintah.

"Kita perlu menekankan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang berarti tidak berpihak pada blok manapun dan selalu mengedepankan penyelesaian damai dalam setiap konflik internasional. 

Bergabungnya seorang warga negara Indonesia ke dalam militer asing, apalagi di tengah perang, berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan sikap resmi pemerintah," kata Dave.

Mengenai kemungkinan pencabutan kewarganegaraan, menurut Dave, tidak boleh tergesa-gesa. Pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak dasar warga negara.

"Komisi I DPR RI akan mencermati aspek hukum internasional dan diplomasi yang terkait, sembari menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Prinsip kehati-hatian sangat penting agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan preseden yang keliru," jelas Dave.

Kasus ini menjadi pengingat disiplin, loyalitas, dan integritas aparat negara adalah fondasi yang tidak boleh dikompromikan. Menurut Dave, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Komisi I DPR RI mendukung langkah pemerintah menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap aparat negara memahami konsekuensi hukum, moral, dan diplomatik dari tindakan yang menyimpang," jelasnya.

Sebelumnya, Bripda Muhammad Rio, eks anggota Satuan Brimob Polda Aceh, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa Rio sebelumnya telah menjalani sidang kode etik karena desersi dan pelanggaran lain.

“Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Krisdiyanto di Banda Aceh dikutip dari Antara pada Sabtu (17/1/2026).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: