Bareskrim Polri Tindaklanjuti Dugaan Penipuan, Bupati dan DPRD Sidoarjo Masuk Penyidikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:43 WIB
Bareskrim naikkan kasus dugaan penipuan Rp28 Miliar di Sidoarjo. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Bareskrim naikkan kasus dugaan penipuan Rp28 Miliar di Sidoarjo. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono, ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025, terdaftar dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

"Alhamdulillah, Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Dimas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).

Dimas menjelaskan, kabar naiknya kasus ke tahap penyidikan tercantum dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan melalui SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11/2026/Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.

Dalam laporannya, Dimas mengungkap bahwa Subandi dan anaknya, Rafi, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya, dengan menjanjikan rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.

"Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini," jelasnya.

Kejanggalan itu terjadi saat kedua terlapor telah menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar pada 2024, namun rencana pembangunan komplek perumahan tidak kunjung terealisasi.

"Dijanjikan oleh mereka akan dibangun oleh developer yang menghasilkan keuntungan, tapi sampai sekarang tidak ada perumahan, masih berupa persawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," jelas Dimas.

Sebelum melaporkan kasus ini, klien Dimas sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap kedua terlapor, namun tidak mendapat tanggapan.

"Total kerugian yang cukup besar tentu sangat memprihatinkan, karena klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar," ujarnya.

Oleh karena itu, Dimas berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka, meski terlapor berstatus Bupati dan anggota DPRD.

"Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan," tegasnya.

Hingga saat ini, BeritaNasional.com telah mencoba menghubungi Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polri Wira Satya Triputra, dan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, namun belum mendapatkan respons.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: