Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Tidak Berbentuk Kementerian
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menegaskan posisi Polri harus di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Komisi III mengambil keputusan tersebut berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan.
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan.
Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dengan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000," ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak gagasan Polri berada di bawah kementerian khusus. Listyo menilai posisi Polri di bawah langsung presiden merupakan posisi yang ideal.
"Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan polri di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami posisi institusi Polri saat ini adalah posisi yang sangat ideal," ujar Listyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Listyo mengatakan, Polri bertugas melayani masyarakat di dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta pelayanan di bidang hukum.
Menurut dia, dengan di bawah langsung presiden, Polri bisa langsung bergerak jika dibutuhkan. Jadi, tidak ada matahari kembar jika ada kementerian kepolisian.
"Sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada ada kementerian-kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar," tegasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







