Kepala BNN Ungkap Bahaya Whip Pink, Bisa Sebabkan Kerusakan Saraf hingga Kematian
BeritaNasional.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan dampak penyalahgunaan dari gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang populer disebut "gas tertawa/Whip Pink”.
Menurutnya, efek samping penggunaan gas tertawa yang tidak sesuai peruntukan dapat membuat pengguna mengalami hipoksia, kerusakan saraf, sampai kematian akibat henti jantung mendadak.
"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," kata Suyudi kepada wartawan Selasa (27/1/2026).
Dampak parah itu, karena gas tertawa mengandung N2O ini adalah kimia yang seharusnya digunakan dalam dunia medis untuk anestesi (penghilang rasa sakit), terutama dalam prosedur gigi dan persalinan.
Dari sisi otomotif, gas biasanya dipakai sebagai penambah daya mesin kendaraan (NOS) dengan memberikan tambahan oksigen saat pembakaran mesin berlangsung.
Kemudian untuk industri makanan digunakan sebagai gas pendorong (propellant) dalam kaleng whipped cream semprot untuk mengubah krim cair menjadi busa padat.
"Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak. Efek Euforia: Di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin, yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab (sehingga disebut 'gas tawa')," ujarnya.
Akibat peredaran yang semakin mengkhawatirkan, Suyudi mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan gas NO2 berpegang pada aturan Permenkes.
"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025," jelasnya.
“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara, nitrous oxide (N₂O) atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” sambung dia
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







