Pemerintah Siap Hadapi Potensi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut terkait Bencana Sumatera

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 27 Januari 2026 | 20:11 WIB
Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak. (BeritaNasional/Instagram Satgas PKH Official)
Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak. (BeritaNasional/Instagram Satgas PKH Official)

BeritaNasional.com -  Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan pemerintah siap menghadapi potensi adanya gugatan diajukan 28 perusahaan yang izinya dicabut, dampak aktivitas yang memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatera.

Juri Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan konsekuensi dari langkah penegakkan hukum yang kemungkinan gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun," kata Barita kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Kesiapan itu, lanjut Barita, karena dalam penindakan terhadap perusahaan yang melanggar telah sesuai dengan aturan berlaku. Termasuk, 28 perusahaan yang dicabut izin operasionalnya juga didalami terkait dugaan tindak pidana.

"Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan. Ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada," tutur dia.

Secara rinci dari 28 perusahaan dicabut izinya, ada 22 perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan Kementerian Kehutanan.

Lalu, dua perusahaan sesuai aturan Kementerian ESDM, tiga perusahaan sesuai aturan Kementerian Pertanian, dan satu perusahaan sesuai aturan ruang lingkup lokal Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

"Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran, baik administrasi di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ucapnya.

Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) yang dicabut izinnya;

Aceh 

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri 

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

 

Sumatera Barat  

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi 

3. PT. Bukit Raya Mudisa 

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood 6. PT. Salaki Summa Sejahtera

 

Sumatera Utara 

1. PT. Anugerah Rimba Makmur 

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber 

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber 

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa 

8. PT. Sinar Belantara Indah 

9. PT. Sumatera Riang Lestari 

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun 

12. PT. Teluk Nauli 

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

 

Kemudian untuk perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan yang dicabutnya izin;

 

Aceh 

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya 

 

Sumatera Utara 

1. PT. Agincourt Resources 

2. PT. North Sumatra Hydro Energy 

 

Sumatera Barat 

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: