Pemerintah Siap Hadapi Potensi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut terkait Bencana Sumatera
BeritaNasional.com - Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan pemerintah siap menghadapi potensi adanya gugatan diajukan 28 perusahaan yang izinya dicabut, dampak aktivitas yang memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatera.
Juri Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan konsekuensi dari langkah penegakkan hukum yang kemungkinan gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun," kata Barita kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Kesiapan itu, lanjut Barita, karena dalam penindakan terhadap perusahaan yang melanggar telah sesuai dengan aturan berlaku. Termasuk, 28 perusahaan yang dicabut izin operasionalnya juga didalami terkait dugaan tindak pidana.
"Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan. Ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada," tutur dia.
Secara rinci dari 28 perusahaan dicabut izinya, ada 22 perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan Kementerian Kehutanan.
Lalu, dua perusahaan sesuai aturan Kementerian ESDM, tiga perusahaan sesuai aturan Kementerian Pertanian, dan satu perusahaan sesuai aturan ruang lingkup lokal Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
"Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran, baik administrasi di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ucapnya.
Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) yang dicabut izinnya;
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood 6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Kemudian untuk perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan yang dicabutnya izin;
Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






