IM57+ Nilai Narasi Hukuman Mati Noel Tak Relevan secara Hukum, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai narasi hukuman mati yang disampaikan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) tidak relevan dengan perkara yang menjeratnya.
Lakso mengatakan kasus Noel berkutat pada perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3. Karena itu, dia menilai pernyataan Noel hanya gimik.
“Narasi hukuman mati merupakan klaim yang tidak relevan secara hukum mengingat Noel didakwa dengan pendekatan pemerasan, suap, ataupun gratifikasi,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan tidak terdapat ancaman pidana mati dalam pasal yang dipakai. Sebab, penerapan pasal yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disertai ancaman hukuman mati.
“Dalam UU Tipikor yang tidak diadopsi dalam KUHP serta tidak disertai ancaman hukuman mati. Artinya, pernyataan tersebut tidak relevan dengan kondisi faktual hukum yang ada,” jelasnya.
Lakso lantas menyoroti perubahan sistem pidana korupsi pasca berlakunya KUHP. Menurut dia, penerapan pasal tersebut makin sulit dilakukan.
“Dengan dihapuskannya ketentuan beberapa delik dalam UU Tipikor digantikan dengan ketentuan Pasal 603-606 KUHP membuat semakin sulitnya penerapan hukuman mati,” katanya.
Ia menyebut hanya satu delik korupsi yang masih mengandung ancaman mati yang berada pada Pasal 2 UU Tipikor.
“Ketika korupsi merugikan keuangan negara dalam kondisi tertentu seperti keadaan bahaya negara, krisis ekonomi,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengatakan pasal pemberat tetap berlaku. Menurut dia, peluang penerapan pidana mati hanya muncul pada kondisi khusus.
“Hal tersebut menyebabkan potensi penerapan hukuman mati masih dimungkinkan walaupun KUHP menempatkan hukuman mati pada kondisi khusus, bukan sebagai pidana pokok sehingga penerapannya tidak mudah digunakan,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







