KPK Gunakan AI dalam Pemeriksaan LHKPN 2025, Diuji Coba ke 1.000 Pejabat
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa lembaga antirasuah itu mulai memanfaatkan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2025. Dan hasilnya menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi.
"Dari beberapa (LHKPN) yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menjelaskan, KPK telah melaksanakan uji coba pemeriksaan LHKPN dengan AI ini terhadap 1.000 penyelenggara negara.
"Telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggaraan negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah," jelasnya.
Kemudian, Setyo melanjutkan, KPK juga berkolaborasi dengan pihak eksternal guna meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN dengan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," ujar Setyo.
Setyo menguraikan, untuk pengelolaan LHKPN 2025, tercatat ada 173 instansi pusat maupun daerah yang memiliki tingkat kepatuhan 70 persen. Lembaga itu didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan beberapa lembaga lainnya.
Selain itu, sambung dia, KPK juga melaksanakan pemeriksaan LHKPN sebanyak 341 laporan pada tahun 2025. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yang sebanyak 329 laporan.
"Wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024," terang Setyo.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







