Reformasi Menyeluruh Polri dan Kejaksaan Perlu Perubahan Kultur

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 29 Januari 2026 | 17:12 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (BeritaNasional/dok DPR)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (BeritaNasional/dok DPR)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai, perlu ada reformasi menyeluruh di tubuh Polri dan Kejaksaan. Reformasi tidak hanya dalam aspek regulasi, tetapi juga perubahan kultur dan pola pikir aparat penegak hukum.

"Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945," ujar Adang dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Politikus PKS ini menekankan, perubahan regulasi dan kebijakan internal belum menjadi indikator keberhasilan reformasi.

Reformasi harus memastikan nilai etik, integritas, dan profesionalisme terinternalisasi dan tercermin dalam praktik penegakan hukum di lapangan, dalam penanganan perkara, maupun pelayanan masyarakat.

Adang juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta konsistensi aparat dalam menerapkan semangat keadilan restoratif dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

"Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya," terangnya. 

Sebelumnya, Komisi III DPR RI melaporkan hasil percepatan reformasi Polri. Komisi III DPR mengeluarkan delapan rekomendasi.

Salah satu rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri harus di bawah presiden langsung, tidak dalam bentuk kementerian.

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Komisi III DPR menemukan persoalan mendasar dari reformasi Polri adalah masalah kultur. Evaluasi Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan.

"Namun pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: