Petinggi Maktour Diduga Hilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga petinggi Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur melakukan penghilangan barang bukti saat kantornya digeledah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan akan mendalami hal tersebut lebih lanjut dalam penyidikan korupsi kuota haji 2024.
“Dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan pihak-pihak Maktour,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (31/1/2026).
“Tentu petingginya begitu ya, itu nanti juga akan di dalam,” imbuhnya.
Meski demikian, Budi menekankan fokus utama penyidikan tetap berada pada konstruksi pokok perkara yang menjerat para pihak.
“Namun demikian, dalam perkara ini KPK masih fokuskan dulu untuk pokok perkaranya, pasal 2, pasal 3-nya. Jadi kita itu sebagai bukti tambahan gitu ya,” kata dia.
Ia menegaskan inti penyidikan menyasar dugaan penyimpangan atau diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama serta aliran uang yang mengikutinya.
“Tapi yang menjadi inti dalam penyidikan perkara ini khusus berkaitan dengan dugaan dari proses penyimpangan atau diskresi yang dilakukan di kementerian agama,” tuturnya.
“Sampai dengan ujungnya soal dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tambah Budi.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan terhadap Fuad untuk mengonfirmasi penghancuran barang bukti, Budi menjelaskan ruang pemeriksaan difokuskan pada kerugian keuangan negara.
“Yang pertama fokus terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara, karena memang kemarin mayoritas pemeriksaan banyak dilakukan kawan-kawan auditor BPK gitu kan,” tutur Budi.
Pendalaman terhadap Fuad juga meliputi praktik jual-beli kuota haji yang diduga dilakukan pihak travel.
“Selain itu kepada Pak Fuad tentunya sebagai pemilik Biro Travel didalami bagaimana jual-beli kuota haji yang dilakukan,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa dugaan aliran dana dari pihak travel kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
“Termasuk juga soal dugaan aliran uang dari para Biro Travel ini kepada pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





