KPK Hormati Praperadilan Yaqut, Pastikan Penetapan Tersangka Sesuai Hukum
BeritaNasional.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hal itu dia ungkapkan menyoroti eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang merupakan tersangka korupsi tersebut mengajukan permohonan praperadilan.
“KPK menghormati hak hukum Tersangka Sdr. YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan lembaganya memandang pengajuan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan.
“Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” katanya.
Meski demikian, Budi memastikan seluruh langkah KPK dalam perkara ini telah ditempuh secara sah.
“Namun demikian, KPK tegaskan seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ucapnya.
KPK disebut Budi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum sebelum penetapan tersangka.
“Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik umum dalam perkara ini. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Sdr. YCQ dan Sdr. IAA,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka sudah memenuhi kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil.
“Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.
Pria berkaca mata ini kemudian menegaskan kembali seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.
“Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tandasnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







