Bahaya Praktik 'Goreng Saham' dan Pentingnya Tindakan Tegas Aparat
BeritaNasional.com - Praktik manipulasi atau 'goreng saham' di pasar modal Indonesia harus ditindak tegas oleh regulator dan aparat penegak hukum, karena berpotensi merugikan masyarakat luas dan juga investor ritel di Tanah Air.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok yang mengatakan bahwa praktik tersebut merupakan ancaman serius bagi integritas pasar modal. Tak hanya pelanggaran etika, praktik goreng saham termasuk dalam kategori white collar crime dan corporate crime yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” kata Mufti dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Mufti juga menekankan, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan. Menurutnya, seiring dengan pertumbuhan pasar modal nasional, risiko manipulasi harga saham dinilai semakin terbuka.
Melansir data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan tercatat terus meningkat signifikan sejak Januari 2023. Hingga akhir tahun 2025, total emiten mencapai 956 perusahaan, naik dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023.
Peningkatan juga terjadi pada jumlah investor pasar modal domestik. Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai sekitar 21.037.426 investor, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel.
Terkait data tersebut, BPKN RI menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pertama, BPKN mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham. OJK bersama aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas setiap perilaku yang menyebabkan pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental, termasuk melalui penyelidikan mendalam, serta penerapan sanksi administratif maupun pidana.
"BPKN RI meminta agar OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, maupun pihak lainnya, serta menyampaikan hasil penanganannya secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Kedua, BPKN menekankan pentingnya peningkatan literasi publik, mengingat dominasi investor ritel yang belum seluruhnya memahami risiko pasar modal, akselerasi program edukasi dinilai krusial agar masyarakat mampu membedakan antara investasi jangka panjang yang sehat dengan spekulasi jangka pendek yang manipulatif.
Ketiga, BPKN mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, khususnya pada saat penawaran umum perdana saham (IPO). Penguatan standar pencatatan efek, termasuk keterbukaan informasi terkait free float dan struktur kepemilikan, dinilai penting agar pasar tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi semu yang merugikan investor kecil.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







