Kejagung Dalami Fakta Sidang Suap Eks Wamenaker Noel, Ada Jaksa Minta Jatah Rp6 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Februari 2026 | 17:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan di Kemnaker Immanuel Ebenezer alias Noel. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan di Kemnaker Immanuel Ebenezer alias Noel. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal fakta persidangan dari keterangan saksi dalam kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai permintaan uang oleh jaksa sebesar Rp6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel adalah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Yang jelas, KPK punya kewenangan ya. Itu kan terungkap di sidangnya KPK ya,” kata Anang kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, Anang menyatakan pihaknya pasti mendalami pengakuan yang muncul dalam fakta persidangan, khususnya terkait pengakuan permintaan uang oleh jaksa.

“Nanti, menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya akan kita dalami," ucap Anang.

Sebab, Anang menyatakan Korps Adhyaksa sejak awal tidak menangani kasus ini. Dia membantah pihaknya pernah menangani kasus yang telah menyeret Noel.

"Yang jelas, Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ketenagakerjaan. Tidak ada," ungkap Anang.

Diketahui, dugaan permintaan uang ini disebutkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemenaker Gunawan Wibiksana. Dia mengatakan Direktur Bina Kelembagaan Kejagung Hery Sutanto bersama tiga jaksa meminta uang masing-masing Rp1,5 miliar dengan total Rp6 miliar.

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang telah terendus Kejaksaan Agung sehingga keempat jaksa meminta uang kepada Gunawan untuk mengamankan kasus tersebut. 

Keterangan ini sontak didalami pengacara terdakwa Immanuel Ebenezer, Munarman, yang diakui Gunawan saat sidang.

"Yang minta itu siapa?" tanya Munarman kepada Gunawan dalam persidangan pada Senin (2/2/2026).

"Dari pihak kejaksaan," jawab Gunawan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: