Bareskrim Polri Blokir Rekening Reksadana Rp467 Miliar Terkait Minna Padi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Februari 2026 | 09:50 WIB
Ilustrasi Bareskrim sita uang. (Foto/freepik)
Ilustrasi Bareskrim sita uang. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir 14 sub-rekening terkait kasus dugaan pidana pasar modal PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) dengan nilai Rp467 miliar dari enam rekening milik reksadana.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan nilai saham ratusan miliar pada sub-rekening itu merupakan harga efek yang terhitung per 15 Desember 2025 dari beberapa perusahaan terafiliasi.

"Di antaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar," ujar Ade Safri dikutip, Rabu (4/2/2026).

Sementara dalam kasus ini total telah ada 44 saksi dan sejumlah ahli mulai dari pidana hingga pasar modal dimintai keterangan. Hal ini menjadi dasar bagi Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah; Dirut PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) Djoko Joelijanto; pemegang saham PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) dan istrinya, Eveline Listijosuputro (EL) yang diduga telah melakukan kejahatan pasar modal melalui insider trading (jual-beli saham lewat orang dalam).

"Penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam perkara a quo terhadap saudara DJ, Direktur Utama PT MPAM; yang kedua saudara ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama maupun PT Sanurhasta Mitra; dan juga saudara EL, ini juga merupakan istri dari saudara ESO," imbuhnya.

Modus dari insider trading yang merupakan praktik ilegal dalam investasi saham, diduga dilakukan para tersangka selaku pejabat PT. MPAM lewat underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI (adik ESO).

Kemudian, ESO yang merupakan pemegang saham di PT MPAM memiliki saham juga di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara itu, ESI memiliki saham pada perusahaan yang terafiliasi PT MPAM.

Lalu, ESO menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi PT MPAM dengan harga murah.

"Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," pungkasnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: