Kejagung Jelaskan Peran Jamdatun Narendra sebagai Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Februari 2026 | 20:19 WIB
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura.

Kesaksian Narendra dibutuhkan untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang ditangani KPK dengan menjerat Paulus.

"Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara" ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Sedangkan, Anang menjelaskan, Narendra dipilih sebagai ahli dari pemerintah RI sebagaimana hasil rekomendasi otoritas Singapura. Hal itu telah sesuai dengan keputusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengutus Narendra ke Singapura.

Meski begitu, pendapat hukum dari Narendra sedianya telah disampaikan kepada pengadilan Singapura pada awal Desember 2025. Tetapi, pendapat hukum itu dalam bentuk pernyataan tertulis atau affidavit.

"Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak State, Ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun. Oleh karena Pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality," imbuhnya.

Dengan begitu, pengadilan Singapura telah sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Narendra sebagai ahli dari pemerintah RI. Namun, penahanan Paulus kembali diperpanjang karena yang bersangkutan tidak bersedia untuk diekstradisi.

"Sidang ekstradisi akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari 2025," pungkas Anang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: