KPK Apresiasi Aksi Bersih-bersih Purbaya di DJP, Dorong Perbaikan Sistem Pajak
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengungkapan dugaan korupsi restitusi pajak membuka pintu penelusuran praktik serupa di berbagai wilayah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan rangkaian OTT di KPP Jakarta Utara dan Banjarmasin menandai indikasi kebocoran penerimaan pajak nasional.
“Terungkapnya dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa terhadap wajib pajak maupun jenis pajak lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan kebocoran pada sektor pajak berdampak langsung terhadap pembangunan. Asep kemudian menyoroti langkah perbaikan yang mulai berjalan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dia memberi apresiasi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melakukan bersih-bersih di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Bapak Purbaya tentunya yang melakukan bersih-bersih sehingga meningkatkan pendapatan bagi negara,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (Venzo) sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.
Peristiwa tersebut bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN berstatus lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin.
Pemeriksaan yang dilakukan tim, salah satunya beranggotakan Dian menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo serta Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan syarat tambahan 'uang apresiasi'.
Kemudian, PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar dengan adanya uang sharing.
Dari pembagian tersebut Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






