Keputusan Penangguhan Penahanan Tersangka WN China Disorot
BeritaNasional.com - Penangguhan penahanan terhadap tersangka warga negara (WN) China bernama Liu Xiaodong turut disorot. Dia merupakan dalang pencurian emas 774 kg yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,02 triliun
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Rasmidi mengingatkan penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih terhadap siapa pun, termasuk kepada WNA.
“Jadi, kita tidak boleh tebang pilih, WNA pun kalau melanggar hukum apalagi undang-undang darurat,” kata Rasmidi kepada wartawan pada Sabtu (7/2/2026).
Menurut dia, hukum tidak boleh berlaku surut dan harus ditegakkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah perbuatan sewenang-wenang.
“Kalau dia layak dan benar-benar bersalah harusnya dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada toleransi dan ada pertimbangan ini dan itu,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Gerry Tri Aryadi menjelaskan alasan penangguhan penahanan. Sebab, ada alasan kondisi sakit setelah sehari dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.
"Iya, benar. Jadi, ini bentuknya tahanan, kami terima titipan. Garis besarnya itu dulu. Dia datang tanggal 3 Februari, kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara kena DBD," kata Gerry saat dihubungi.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak lapas lantas melakukan observasi dan mendapati kondisi kesehatan tersangka melemah. Sehingga dikembalikan lagi ke pihak yang menahan, yakni jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi pengacaranya melakukan permohonan (untuk dilakukan penangguhan penahanan) ke pengadilan agar menjadi tahanan rumah," kata Gerry.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







