LPSK Pantau Langsung Penanganan Kasus Penganiayaan Nenek Saudah

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:42 WIB
LPSK pantau kasus penganiayaan nenek Saudah. (Foto/Ist)
LPSK pantau kasus penganiayaan nenek Saudah. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung dalam rangka penelaahan lanjutan atas permohonan perlindungan kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.

Penelaahan lanjutan tersebut dilakukan melalui pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta, hingga analisis kelayakan permohonan perlindungan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan syarat perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

“LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, serta berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dikutip Selasa (10/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Polda Sumatera Barat yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Solihin menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus nenek Saudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saya perintahkan kepada jajaran untuk mengungkap kasus nenek Saudah seterang-terangnya, menghadirkan saksi-saksi, serta bukti-bukti yang menguatkan,” kata Solihin dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Agus Hidayat menegaskan bahwa jajarannya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional.

“Tidak ada yang kami tutup-tutupi dalam kasus nenek Saudah ini. Silakan LPSK mendengar langsung dari warga, melihat tempat kejadian perkara (TKP), serta proses penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman,” kata Agus.

Kehadiran LPSK langsung di lokasi merupakan bentuk respons atas rekomendasi Komisi XIII DPR RI beberapa waktu lalu agar Kementerian HAM, Komnas HAM, serta LPSK secara bersama-sama mengawal proses penegakan hukum, perlindungan, dan pemulihan bagi saksi dan/atau korban.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, LPSK telah melakukan dialog dengan tokoh masyarakat setempat, Niniak Mamak Lubuak Aro, pihak Puskesmas Rao, serta RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.

Selain itu, LPSK juga melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara. Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk pendalaman kebutuhan perlindungan dan pemulihan, termasuk menemui nenek Saudah di kediamannya.

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, insiden dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika nenek Saudah pergi ke Sungai Batang Sibinail yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya untuk memperingatkan para penambang emas ilegal agar menghentikan kegiatan mereka.

Namun di tengah perjalanan, ia dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul oleh sejumlah orang hingga membuatnya tersungkur dan tak sadarkan diri. Korban kemudian dibuang ke semak-semak karena dikira telah meninggal dunia.

Aksi penganiayaan ini diduga terjadi akibat sikap nenek Saudah yang menolak aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Namun, seiring berjalannya kasus, muncul ketidaksesuaian antara keterangan nenek Saudah yang menyebut pelaku berjumlah empat orang dengan hasil penangkapan aparat kepolisian yang baru menetapkan satu orang tersangka.

Atas kejanggalan tersebut, nenek Saudah sempat dihadirkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (2/2/2026).

“Apa yang disampaikan oleh Ibu Saudah, tersangka yang ditetapkan tidak sesuai dengan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Dalam ingatan Ibu Saudah ada empat orang, tetapi yang ditersangkakan hanya satu orang,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: