BPK Klarifikasi Gus Yaqut soal Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengklarifikasi penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024
Kuasa hukum Yaqut Mellisa Anggraini mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang sebelumnya diajukan kepada BPK.
Mellisa menjelaskan, Gus Yaqut sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Unruk menjaga independensi proses pemeriksaan, pihaknya meminta BPK turut memeriksa.
“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dengan pertimbangan yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, termasuk aspek keselamatan dan pelayanan jemaah.
“Kami juga menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ucap Mellisa.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







