Praswad Kritik Minimnya Tindakan Nyata Usai Jokowi Nyatakan Setuju Kembalikan UU KPK

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Februari 2026 | 18:00 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang setuju pengembalian UU KPK ke aturan lama.

Ia menilai dukungan itu belum dapat dibaca sebagai sikap politik yang kuat selama tidak diikuti langkah konkret.

“Pertama, kami menghargai setiap pendapat yang disampaikan, termasuk pernyataan dukungan terhadap penguatan KPK,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/2/2026).

“Namun perlu ditegaskan, pernyataan itu tidak serta-merta dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna sebelum dibuktikan dengan langkah konkret,” imbuhnya.

Praswad menekankan perlunya keputusan resmi yang dapat dipegang, seraya mengingatkan bahwa publik juga tidak membutuhkan perdebatan di ruang media.

“Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan,” ujarnya. 

Ia menyebut langkah nyata diperlukan bila memang ada komitmen mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002.

Pilihan itu dapat ditempuh lewat penerbitan Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto atau pembahasan revisi UU 19/2019 oleh DPR.

Tanpa tindakan  dukungan dari para tokoh hanya menjadi ajang pencitraan.

“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata,” kata dia.

Ia menambahkan sebagian politikus menggunakan cara demikian agar tampak mendukung agenda antikorupsi.

“Penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata,” ucapnya.

Pernyataan Praswad muncul setelah Jokowi merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk lama.

Jokowi menyatakan setuju atas usulan itu, sembari menegaskan dirinya tak pernah mengusulkan revisi UU KPK.

Ia mengatakan revisi tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan menegaskan tidak menandatangani perubahan itu.

“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: