Kompolnas: AKBP Didik Berpotensi Sanksi Pemecatan, Imbas Kasus Narkoba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 19 Februari 2026 | 13:10 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiar)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berpotensi dijatuhkan kepada Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Hal itu disampaikan Anam selaku pengawas eksternal dalam sidang etik KKEP yang telah melihat konstruksi kasus penyalahgunaan narkoba diduga dilakukan AKBP Didik Putra.

“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar,” kata Anam saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Meski begitu, Anam menjelaskan, sanksi PTDH atau pemecatan itu masih harus dilihat hasil sidang etik. Karena, dia yakin dengan koordinasi yang cepat dalam menangani kasus ini, sanksi apapun yang diberikan sudah maksimal.

“Nah tapi kita eh harus lihat ya. Kami yakin dengan proses yang cepat kayak begini, yang mendalam dan koordinasi antara kami dan Propam ya dan memastikan apa, kerja-kerja profesional mereka,” jelasnya.

“Kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal,” tambah dia.

Atas kasus ini, Anam mengingatkan kepada rekan-rekan kepolisian untuk menjaga komitmen dalam memberantas narkoba. Dengan menjadikan kasus AKBP Didik sebagai bentuk melawan narkoba.

“Oleh karenanya, di momen yang sangat bagus ini, ya kan, tunjukkan bahwa polisi masih maksimal dan kerjanya bisa profesional untuk melawan narkoba. Dan kami yakin itu,” jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.

Adapun kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Di mana, Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.

Sampai akhirnya penyidik berhasil mendapati sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip ke mantan anak buah Aipda Dianita Agustina.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: