Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Palestina
BeritaNasional.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono kembali menegaskan dukungan Indonesia terhadap hak-hak rakyat Palestina saat menyampaikan pidato dalam High Level Segment ke-61 Dewan HAM PBB di Jenewa, Senin (23/2/2026). Ia pun menyampaikan keprihatinan mendalam Indonesia terhadap konflik dan krisis kemanusiaan yang terus berlangsung, termasuk di Palestina.
“Terkait rakyat Palestina, Indonesia kembali menegaskan dukungan yang teguh dan konsisten atas hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut,” ujar Sugiono dalam pidatonya, yang dikutip di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Penegasan ini sejalan dengan posisi Indonesia yang secara konsisten disuarakan Menlu RI dalam berbagai kesempatan dan forum internasional, yang mana Indonesia menempatkan isu Palestina sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum internasional untuk melindungi warga sipil dan menjunjung keadilan.
“Kami terus menyerukan penghentian segera segala bentuk kekerasan, pembukaan akses kemanusiaan yang cepat, penuh, aman, dan tanpa hambatan, serta jalur yang kredibel menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara,” ujarnya.
Sebelumnya, sikap tegas tersebut juga disampaikan Menlu Sugiono dalam forum Dewan Keamanan PBB pada 18 Februari 2026. Ia mengecam tindakan ilegal Israel dengan menegaskan bahwa pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Sebagai presiden Dewan HAM PBB, Indonesia juga menegaskan bahwa penegakan hukum humaniter internasional merupakan kewajiban bersama.
Melalui peran aktif di Dewan HAM PBB dan berbagai forum global, Indonesia akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan memastikan isu tersebut tetap menjadi perhatian utama komunitas internasional.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






