Kasus Korupsi Sertifikasi K3, KPK Telusuri Distribusi Uang ke Pejabat Kemnaker

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026 | 11:32 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang dari penerbitan sertifikasi K3 dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, KPK juga mendalami soal distribusi uang tersebut kepada para pihak di Kemnaker.

“Penyidik mendalami soal penerimaan uang dari penerbitan sertifikasi K3,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Jumat (27/20206).

“Juga distribusi atas uang-uang tersebut kepada para pihak di Kemenaker,” imbuhnya.

Budi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran terkait penerimaan-penerimaan tersebut, termasuk mengkonfirmasi para pihak dari money changer.

“(Money changer) juga dimintai data ataupun informasi berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan oleh para oknum di Kemnaker,” tuturnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap pihak dari Money Changer dilakukan untuk mendalami soal penukaran uang.

“Diduga uang yang ditukarkan adalah berasal dari penerimaan uang atas penerbitan sertifikasi K3 tersebut,” kata dia.

Berikut saksi-saksi yang diperiksa untuk mendalami dua hal tersebut:

1.Direktur PT Delta Indonesia Pranenggar Deka Perdanawan Rudianto

2.Direktur PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Etty Wahyuni

3.Sub-Kor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 periode Fitriana Bani Gunaharti

4.P3K pada Kemenaker Gunawan Wibiksana

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Aksi pemerasan diduga berlangsung sepanjang 2019–2024.

Para pejabat Kemnaker bersama pihak Perusahaan Jasa K3 disinyalir memperlambat penerbitan sertifikat dan meminta sejumlah uang agar prosesnya berjalan mulus.

Dalam penyidikan ditemukan dugaan akumulasi uang pemerasan mencapai Rp 201 miliar, yang kemudian mengalir ke sejumlah pejabat.

Salah satu ASN yang disebut menerima jumlah terbesar ialah Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp 69 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) juga diduga memperoleh Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah ia dilantik 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: