KPK Beberkan Peran Kasi PP DJBC dalam Kasus Suap Impor
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan konstruksi peran Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sebagai informasi, Budiman Bayu baru ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap proses importasi barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka tidak terlepas dari temuan signifikan saat penggeledahan di wilayah Ciputat.
Penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai yang kemudian ditelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan para pihak dalam perkara ini.
“Di antaranya adalah merujuk pada temuan tim pada saat melakukan penggeledahan di sekitar wilayah Ciputat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (27/2/2026).
“Di mana tim mengamankan sejumlah lima koper ya, yang berisi uang tunai, yang kemudian tentu penyidik menelusuri ini siapa tuan dari uang ini, begitu ya," imbuhnya.
Ia menambahkan temuan tersebut memperkuat keterkaitan BBP dengan para tersangka lain yang lebih dulu ditangani dalam perkara yang sama.
“Yang kemudian uang ini juga diduga masih berkaitan dengan tersangka-tersangka lainnya, plus BPP yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang dalam lima koper tersebut berasal dari transaksi yang berkaitan dengan proses kepabeanan serta cukai.
“Nah, ini sudah bercampur di situ, tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik ya, berkaitan dengan penerimaan tersebut,” tuturnya.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






