Satgas PKH Tanggapi Kabar Perusahaan Tambang Sherly Tjoanda Disanksi Rp500 Miliar
BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) angkat bicara terkait isu penetapan sanksi denda administratif Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya, perusahaan tambang milik Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak, pihaknya masih mengumpulkan data dan melakukan audit. Jadi, sanksi tersebut belum ditetapkan secara resmi.
"Sampai saat ini, Satgas PKH masih terus bekerja mengumpulkan data, melakukan penyelidikan, investigasi, audit lapangan, termasuk menghitung denda administratif atas semua aktivitas ilegal di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk Maluku Utara dengan sistem terukur, akuntabel, dan transparan," kata Barita saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan informasi dari situs Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), adanya penetapan denda administratif Rp500 miliar adalah sanksi atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tanpa dana jaminan reklamasi. Tambang tersebut juga diduga membangun terminal khusus secara ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Barita hanya menanggapi bahwa saat ini seluruh proses verifikasi masih berjalan dan belum ada hasil final. Sebab, tindakan penertiban dilakukan petugas secara cermat dan hati-hati.
"Saat ini, verifikasi sedang berproses dan belum final dilakukan atas dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh tim lapangan satgas," terangnya.
Jadi, lanjut Barita, penertiban pengelolaan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara, dilakukan secara proporsional dengan tetap menjaga dan melindungi setiap kegiatan usaha legal sesuai Perpres 5 tahun 2025.
Diketahui, langkah penertiban berupa penguasaan kembali, penghitungan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset.
Proses ini ditandai pemasangan plang yang telah dituangkan dalam berita acara penguasaan kembali.
"Pada waktunya secara reguler apabila telah rampung seperti bulan lalu dan awal bulan ini. Kami telah merilis progress capaian kinerja satgas, jadi sekitar awal Maret minggu depan kami akan merilis progres capaian dimaksud secara lengkap komprehensif, karena saat ini masih dalam progres," terangnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







