Tim Penyidik KPK Dalami Mekanisme dan Prosedur Penerapan Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut terkait adanya peluang praktik korupsi cukai yang diduga berlangsung bertahun-tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap peluang tersebut memiliki pola serupa dengan kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kasus tersebut adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kemenaker.
“Ini tentu menjadi pemantik bagi kita untuk kemudian melihat, ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (3/3/2026).
“Apakah modusnya mirip seperti di Kemenaker, artinya sudah berlangsung lama, atau seperti apa. Ini nanti akan kita lihat,” tambahnya.
Menurut Budi, tim penyidik lembaga antirasuah saat ini membutuhkan pemahaman detail tentang mekanisme resmi penerapan cukai.
“Oleh karena itu, penyidik memang perlu tahu mekanisme dan prosedur bakunya seperti apa, sehingga nanti kelihatan penyimpangannya di mana saja,” kata dia.
Ia menegaskan wilayah penelusuran tidak hanya di Jawa Tengah, karena rokok ilegal kerap ditemukan di Jawa Tengah maupun Jawa Timur.
“Di antaranya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Perusahaan-perusahaan rokok ini bisa kita mapping yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ucapnya.
KPK juga membuka kemungkinan perluasan penyidikan ke kantor-kantor wilayah, karena diduga turut memuluskan praktik korupsi di pusat.
“Tentu terbuka kemungkinan. Apakah ada peran dari kantor wilayah sebelum sampai ke pusat? Tentu terbuka kemungkinan untuk pendalaman ke kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai,” jelas Budi.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai, Orlando Hamonangan; Kasubdit Intel, Sisprian Subiaksono; dan pemilik PT Blueray, John Field.
Kemudian turut terlibat Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri, serta Manajer Operasional, Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor: jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai, Filar, menerima instruksi dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC untuk dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut, berlangsung beberapa pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai, Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lainnya.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 juncto UU 20/2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andri, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 juncto UU 20/2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






