Kasus Tewasnya Nizam, Bareskrim Polri Usut Dugaan Pembiaran oleh Ayah Kandung
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap kasus tewasnya NS (13) yang diduga dianiaya ibu tiri, agar kasus ditangani secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dari awal kami dari Mabes (Polri) sudah kawal kasus ini melakukan asistensi, untuk ditangani secara profesional," kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Karena sejak awal telah diberikan asistensi, Nurul menyatakan pihaknya akan mendalami terkait dugaan pembiaran yang dilakukan ayah kandung AS saat Nizam sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dengan begitu, lanjut Nurul, jika nantinya hasil penyelidikan bisa mendapati bukti sang ayah melakukan pembiaran, maka bisa dijerat pidana sesuai dengan ketentuan KUHP maupun UU Perlindungan Anak.
"Sedang saya cek, apakah ada indikasi ke sana (dugaan pembiaran) atau tidak. Kami sedang dalami melalui Ditres PPA Polda Jawa Barat ya," jelasnya.
Dugaan pembiaran ini sempat ramai, setelah Kuasa hukum ibu kandung Nizam Syafei (13), Mira Widyawati mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Mira mengungkap pesan janggal dari AS yang sempat menghubungi ibu kandung korban, Lisnawati melalui pesan singkat pada 15 Februari 2026 atau tiga hari sebelum Nizam meninggal.
"Ada lagi WhatsApp selanjutnya. 'Minta maaf ya kalau misalnya anak ini tidak panjang umur. Minta maaf dan mungkin akan dimakamkan di makam keluarga ini namanya, dekat makam bapaknya atau kakek dia'," ujar Mira.
Ternyata, saat pesan itu dikirim Nizam masih di rumah dalam kondisi kritis dan tidak dibawa ke rumah sakit. Atas hal ini, Mira menduga adanya pembiaran ayah kandung yang berujung korban meninggal dunia
"Sehingga kita menganalisa bahwa ini adalah pembiaran atau penelantaran sengaja untuk tidak dibawa ke rumah sakit gitu," ungkapnya.
Sedangkan terkait kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi baru menetapkan TR, ibu tiri sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada kematian anak tirinya Nizam.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







