Golkar Tanggapi Bupati Pekalongan yang Tak Kuasai Aturan karena Latar Pedangdut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 05 Maret 2026 | 16:41 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena memiliki latar belakang sebagai pedangdut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan partai dan pemerintah pusat telah memberikan pembekalan kepada kepala daerah. Menurutnya, seorang pejabat seharusnya mampu menyesuaikan diri dengan tugas memimpin daerah.

"Setiap pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya, termasuk dalam hal tata pemerintahan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

"Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberikan pembekalan, tetapi selanjutnya setiap pejabat harus terus mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan," tegasnya.

Sarmuji menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki bagian hukum yang mendampingi para pejabat. Dengan demikian, tidak ada alasan seorang bupati tidak mengetahui aturan.

"Pemerintah daerah memiliki bagian hukum yang harus mendampingi pejabat secara berkelanjutan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan salah satu temuan saat tim penyidik memeriksa FAR terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan FAR mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang pedangdut.

"Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan birokrat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2026).

Asep menambahkan, pernyataan FAR tidak sejalan dengan asas fiksi hukum (presumptio iuris de iure).

Ia menegaskan, FAR telah menjabat kepala daerah selama dua periode dan sebelumnya menjadi wakil bupati periode 2011–2016, sehingga seharusnya memahami prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

"FAR adalah kepala daerah selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance di pemerintahan daerah," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: