KPK Temukan Bukti Chat WhatsApp Pembagian Uang ke Bupati Pekalongan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 Maret 2026 | 14:03 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti komunikasi yang diduga berkaitan dengan aliran uang kepada Bupati Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu bukti yang ditemukan penyidik berupa percakapan dalam grup WhatsApp.

“Dari salah satu barang bukti itu kami menemukan chat-chat di WhatsApp grup,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2026).

Selain percakapan digital, penyidik juga menemukan dokumentasi yang berkaitan dengan penarikan uang tunai.

“Kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada bupati,” ujarnya.

Menurut Budi, bukti tersebut menjadi salah satu materi penting dalam penyidikan perkara.

“Itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini,” kata dia.

KPK juga menduga perusahaan PT RNB digunakan sebagai sarana untuk mengelola aliran dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan.

Dalam pengelolaannya, perusahaan tersebut diisi oleh pihak keluarga dan orang kepercayaan Bupati.

“Perusahaan itu dibangun sengaja untuk melaksanakan pengadaan-pengadaan di lingkungan pemkab Pekalongan,” ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
 
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 
 
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
 
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
 
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: