Selebgram Pemilik Resto Bibi Kelinci Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
BeritaNasional.com - Polisi akhirnya buka suara terkait kasus selebgram Nabilah O’Brien sekaligus owner pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lewat akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, dijelaskan bahwa terdapat dua laporan hukum yang berjalan terpisah. Dengan melibatkan objek perkara yang tidak sama antara Nabilah dengan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pencuri.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.
Di mana, Nabilah ternyata telah melaporkan pasutri tersebut, setelah mengunggah rekaman CCTV di restorannya. Dengan alasan, karena pasutri tersebut memesan makanan di restorannya dan tidak membayarnya.
“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis keterangan dalam akun tersebut.
Berdasarkan laporan itu, kedua pasutri ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari yang sedianya dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).
Sedangkan untuk kasus kedua yang menjerat Nabilah, terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang telah ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan terlapornya Nabilah.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," terang akun tersebut.
Duduk Perkara Kasus
Adapun untuk duduk perkara kasus saling lapor ini, terjadi pada September 2025 lalu. Ketika pasutri ZK dan ESR mendatangi Restoran Bibi Kelinci dan memesan 11 makanan serta 3 minuman dengan total tagihan Rp 530.150.
Setelah itu, keduanya menerobos dapur restoran dengan alasan pesanan lama disajikan, lalu membawa kabur belasan pesanan tersebut tanpa membayar. Alhasil, Nabila melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan dan sempat mengunggah curhatannya ke media sosial.
Dari situ kasus berlanjut, kekinian Nabilah melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan wajah pelaku lewat CCTV.
"Saya hanya pemilik usaha kecil yang berjuang melindungi tempat saya dan karyawan saya mencari rezeki dari aksi pencurian, dan kini saya harus menelan pil pahit ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri," tulis Nabilah dalam unggahan tersebut.
Padahal, Nabilah menyatakan niat awalnya untuk mengungkap semua untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak mengalami nasib serupa dan bisa bijak ketika menghadapi pelanggan seperti itu.
"Mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, agar masyarakat dan sesama pelaku usaha tidak menjadi korban kejahatan serupa. Namun fakta jujur dari CCTV justru dianggap tindak pidana dan tuntutan Rp1 Milyar," tegasnya.
Atas masalah hukum yang malah berbalik kepada dirinya, Nabilah berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus belindung kemana,” jelas dia.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







