Tok! PN Jakpus Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa
BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain.
Tiga terdakwa tersebut yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Keempat aktivis itu sebelumnya menghadapi dakwaan terkait rangkaian demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyampaikan para terdakwa tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan seperti tercantum dalam dakwaan jaksa.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim menilai JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal menunjukkan bukti tindakan para terdakwa, memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang mengarah pada ajakan melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.
Majelis juga menyimpulkan tidak terdapat bukti keterlibatan anak dalam kepentingan militer maupun aktivitas bersenjata sebagaimana tercantum dalam dakwaan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selama persidangan, hakim tidak menemukan keterangan saksi yang menyebut adanya ajakan dari para terdakwa agar ikut demonstrasi ataupun melakukan kekerasan.
"Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online)," tuturnya.
Majelis turut menyoroti unggahan Instagram Lokataru Foundation tertanggal 27 Agustus 2025 mengenai pembukaan posko aduan serta bantuan hukum bagi pelajar yang hendak ikut demonstrasi.
Hakim menilai kalimat “kita lawan bareng” dalam unggahan tersebut merupakan bentuk dukungan advokasi terhadap pelajar yang menghadapi ancaman sanksi, bukan ajakan melakukan perlawanan fisik terhadap aparat negara.
Selain itu, unggahan akun Gejayan Memanggil dengan narasi “kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas” juga dinilai tidak memiliki unsur hasutan. Majelis memandang kalimat tersebut sebagai kiasan yang mencerminkan rasa kekecewaan.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







