Soroti Perbedaan Pernyataan Status Siaga 1, DPR Minta TNI Perbaiki Komunikasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 08 Maret 2026 | 15:16 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan perbedaan penjelasan di lingkungan TNI terkait status siaga satu yang sedang viral.

Hasanuddin meminta TNI memperbaiki komunikasi internal dan penyampaian informasi ke publik agar tidak membuat kebingungan di masyarakat.

"Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat," ujarnya pada Minggu (8/3/2026).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan beredarnya surat telegram yang menginstruksikan jajaran TNI siaga satu karena melihat situasi konflik di Timur Tengah. 

Status siaga satu itu menjadi bagian upaya menjaga kesiapsiagaan operasional TNI sesuai amanat undang-undang. 

Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara sehingga TNI harus memiliki tingkat kesiapan operasional yang tinggi.

Namun, secara terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak justru menyatakan tidak ada surat telegram Panglima TNI terkait status siaga tersebut.

Menanggapi perbedaan pernyataan tersebut, TB Hasanuddin menilai penting bagi TNI untuk memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik.

Menurut dia, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik.

"Karena itu, saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran," ujar Hasanuddin.

Menurut dia, status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan. Ia mengatakan ada tiga tingkat kesiapan yaitu siaga tiga, siaga dua, dan siaga satu.

Ia menjelaskan, siaga tiga merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini, kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara itu, siaga dua menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya, sebagian kekuatan sudah dalam kondisi standby, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

 

Siaga satu merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini, seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.

Umumnya, prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.

Hasanuddin menegaskan siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.

Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 (hasil revisi UU nomor 34 tahun 2004).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: