Komisi I DPR Dukung Pembatasan Usia Penggunaan Medsos demi Lindungi Anak-anak
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai pembatasan usia penggunaan media sosial merupakan langkah tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko terpapar konten yang tidak sesuai psikologinya.
Komisi I, kata dia, mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai sebagai keseriusan pemerintah menciptakan ruang digital yang aman.
“Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Langkah ini patut diapresiasi," ujar Dave dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Dave menjelaskan, peraturan tersebut telah memilki payung hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 40 dan 41 memberikan pemerintah kewenangan pengawasan dan kepatuhan terhadap perusahaan platform digital
"Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan perusahaan platform digital," ujarnya
Berdasarkan dasar hukum tersebut, regulasi yang diterbitkan pemerintah terintegrasi melalui kerangka hukum nasional yang lebih kuat. Serta memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan aturan tersebut.
Dave menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah, menurut politikus Golkar ini, tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial.
Perusahaan platform digital diharapkan dapat memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif. Di sisi lain, sekolah juga perlu memperkuat literasi digital bagi para siswa, sementara orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama lintas sektor. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus bersinergi agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar terwujud,” kata Dave.
Komisi I DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat berjalan secara efektif demi kepentingan nasional dan masa depan generasi muda Indonesia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







