Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Siang Ini
BeritaNasional.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam status sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK hari ini Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebagai informasi, dirinya merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Yaqut terpantau mengenakan jaket berwarna krem didampingi kuasa hukum dan beberapa pria yang menggunakan songkok hitam nasional. Sebelumnya, Gus Yaqut sempat diragukan hadir dalam pemeriksaan ini karena interpretasi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.
Melissa menilai pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Adep Guntur Rahayu usai sidang praperadilan mengindikasikan adanya jadwal baru.
Oleh sebab itu, Melissa yang sedianya sudah menunggu di Gedung Merah Putih KPK berbicara dengan resepsionis pagi tadi untuk memastikan pemeriksaan Yaqut.
"Tadi kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep menyampaikan, baru akan menjadwalkan pemanggilan," kata Melissa.
"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung. Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga," ujarnya.
Menyikapi langkah Melissa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menunggu pemberitahuan tertulis dari tim kuasa hukum apabila Yaqut tidak hadir.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK telah menetapkan dua tersangka yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







