DPR Dorong LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.
Mafirion menilai serangan tersebut alarm bahaya bagi demokrasi.
Negara harus hadir secara fisik dan hukum untuk memastikan intimidasi terhadap aktivis tidak bisa dibiarkan.
"Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban," ujar Mafirion dikutip dalam keterangannya pada Senin (16/3/2026).
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan penuh untuk menjamin keamanan pribadi, keluarga, hingga harta benda korban dari segala bentuk ancaman.
Perlindungan kepada Andrie Yunus, kata Mafirion, tidak bisa berhenti hanya pada pengamanan medis awal. Perlu dikawal ketat sampai proses persidangan berakhir.
Politikus PKB ini mengatakan, keberanian korban untuk mengungkap fakta hanya bisa dijamin jika negara mampu memberikan rasa aman dari hulu ke hilir.
"LPSK harus memastikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Ini krusial agar penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi teror," ujarnya.
Insiden yang menimpa Andrie Yunus terjadi usai dirinya membahas isu sensitif mengenai "Remiliterisasi" di Kantor YLBHI.
Fakta bahwa serangan dilakukan di area institusi bantuan hukum legendaris menambah urgensi pengusutan kasus ini.
Mafirion mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak pelaku dan mengungkap motif di balik serangan zat kimia tersebut.
"Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa menyerang pembela HAM adalah hal yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







