Pelaku Penyiraman Air Keras Sengaja Sebar Foto AI usai Rekaman CCTV Beredar
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkap pelaku penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sempat menyebarkan foto hasil manipulasi berbasis artificial intelligent (AI) di media sosial (medsos). Langkah itu diduga dilakukan untuk mengaburkan proses penyelidikan begitu rekaman CCTV mulai tersebar luas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan tersebut merupakan indikasi kepanikan para pelaku.
"Pelaku dan jaringannya mulai terlihat panik dan berupaya mengaburkan proses penyelidikan dengan mengedarkan gambar atau rekaya AI," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, foto hasil rekayasa yang beredar itu diproduksi sindikat pelaku untuk memanipulasi persepsi publik serta memalsukan identitas penyerang sebenarnya.
"Kami duga ini adalah salah satu upaya jaringan dan pelaku sendiri untuk mengaburkan informasi untuk mengaburkan arah fakta hukum yang diperoleh," terangnya.
Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) tengah malam usai menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Akibatnya, Andrie mendapat luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Kemudian, Andrie dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pemeriksaan dokter menyebut Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Dalam rekaman CCTV yang sudah tersebar luas di media sosial, terduga pelaku berjumlah dua orang. Sang pengemudi mengenakan kaos putih–biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm
Sementara pelaku kedua yang menjadi penumpang memakai penutup wajah berwarna hitam, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






