OTT Cilacap Jadi Alarm, KPK Soroti Integritas Birokrasi Masih Lemah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menunjukkan terbukanya celah penyimpangan di tata kelola pemerintahan daerah.
Sebagai informasi, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kasus ini sekaligus membuka ruang pembenahan sistem pemerintahan agar lebih akuntabel dan transparan.
“Peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menjadi pengingat bahwa ruang-ruang terjadinya praktik korupsi masih terbuka," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
"Hal ini juga sekaligus membuka ruang upaya perbaikan melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan,” terangnya.
Dalam perkara ini, Bupati dan Sekretaris Daerah Cilacap telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Keduanya diduga meminta setoran hingga Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah.
Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepentingan pribadi.
KPK menekankan, integritas pimpinan daerah memiliki peran strategis dalam menjaga pemerintahan bersih. Padahal, lembaga antirasuah sebelumnya telah melakukan pendampingan intensif melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi terkait perbaikan tata kelola di Cilacap.
"Sejumlah sektor masih memerlukan perhatian serius, antara lain pengelolaan aset daerah, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, serta transparansi pengadaan barang dan jasa (PBJ)," jelas dia.
Dari sisi pengukuran integritas, KPK menemukan anomali. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan skor Pemkab Cilacap berada dalam kategori waspada dalam tiga tahun terakhir.
Nilai SPI tercatat 77,58 pada 2024, turun dari 75,53 pada 2023, dan kembali merosot menjadi 74,31 pada 2025.
Sementara itu, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan capaian yang relatif baik namun cenderung menurun, dari 94,55 pada 2024 menjadi 85,1 pada 2025.
Beberapa indikator, khususnya sektor PBJ, masih lemah dengan skor pelaksanaan 60 dan pengendalian PBJ strategis di angka 56.
KPK juga menyoroti tren penindakan di wilayah Jawa Tengah yang terus berulang dalam beberapa bulan terakhir. Kasus di Cilacap menambah rangkaian OTT sebelumnya di Pemkab Pati dan Pemkab Pekalongan pada awal 2026.
“Hal ini menegaskan bahwa praktik korupsi masih menjadi kerentanan serius meskipun berbagai upaya perbaikan tata kelola terus dilakukan,” ujar Budi.
Secara regional, rerata capaian SPI Provinsi Jawa Tengah pada 2025 tercatat 75,38, menurun dibandingkan 79,47 pada 2024. Bahkan, pada komponen penilaian ahli, skor berada di angka 67,85 yang masuk kategori rentan.
KPK mengingatkan kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi untuk menjaga integritas dalam setiap pengambilan keputusan. Tanpa komitmen tersebut, instrumen pencegahan yang telah dibangun tidak akan berjalan efektif.
“KPK mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik permintaan setoran dalam bentuk apapun, akan ditindak tegas,” tegas Budi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







