Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Beri Keistimewaan?
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024-2025 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut dipertanyakan sejumlah pihak karena tidak memilki alasan yang kuat.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai, langkah KPK tersebut tidak bisa dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Sebab KPK memberikan keistimewaan kepada mantan menteri agama itu yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Apalagi alasan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena perawatan kesehatan khusus.
"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit. Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut," ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Menurut Lakso, penahanan tersangka penting menjaga tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini.
"Terlebih, status Tersangka Yaqut semakin kokoh pasca KPK memenangkan pra peradilan. Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," ucapnya.
Menurut Lakso, perlu digali alasan sesungguhnya KPK memberikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menjaga independensi KPK dari intervensi berbagai pihak.
"Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. Itu mengapa salah satu inti yang membuat kepercayaan publik tumbuh ke KPK adalah soal independensi. Indepedensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui previlage," tegasnya.
"Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," tukas Lakso.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





