Usai Kembali ke Rutan, KPK Langsung Jadwalkan Pemeriksaan untuk Gus Yaqut

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Maret 2026 | 13:21 WIB
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai kembali ke rumah tahanan.

Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sempat menghirup udara bebas sementara waktu karena menjadi tahanan rumah jelang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Budi menegaskan, pemeriksaan itu sebagai langkah cepat dan progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.

"Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pertimbangan mengabulkan permohonan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

Asep mengatakan, pihaknya memberi sedikit udara sejuk kepada Yaqut sebagai strategi penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp.662 miliar tersebut.

"Strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujar Asep.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diawali tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. 

Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut.

KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut. 

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: