Enggan Jawab Pertanyaan Usai Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Lelah, Mau Istirahat
BeritaNasional.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Usai diperiksa, Gus Yaqut menolak memberi jawaban terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Ia mengaku kelelahan dan ingin beristirahat.
"Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik, jangan ke saya. Saya capek, saya mau istirahat," ujar Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, Gus Yaqut mengaku pemeriksaan berjalan lancar tanpa gangguan.
"Alhamdulillah, pemeriksaannya sudah lancar," tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya mendalami pemeriksaan Gus Yaqut pasca pengalihan penahanan ke rumah.
"Pemeriksaan ini merupakan langkah progresif dan cepat dari penyidik untuk segera menuntaskan serta melengkapi berkas penyidikan," ujar Budi.
Budi menjelaskan materi pemeriksaan terkait peran Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
"Penyidik mendalami peran-peran para tersangka terkait mekanisme penyelenggaraan ibadah haji," jelasnya.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 2023-2024 sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini kemudian dibagi menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski idealnya kuota khusus hanya delapan persen.
Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee.
KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.
Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






