KPK Respons Laporan MAKI ke Dewas Terkait Peralihan Penahanan Yaqut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan pimpinan, jajaran deputi, serta juru bicara lembaga tersebut ke Dewan Pengawas KPK terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, respons lembaga atas laporan tersebut. Menurutnya, lembaga antirasuah menghormati langkah yang dibuat MAKI.
“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga kualitas kerja lembaga antirasuah.
“Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK,” kata Budi.
Budi menyatakan seluruh keputusan terkait penanganan perkara sudah berlandaskan mekanisme internal lembaga serta ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK memastikan seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyebut Dewas memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Dia juga mengatakan lembaga antirausah tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” katanya.
Sebelumnya, laporan kepada Dewas KPK dilayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, unsur pimpinan hingga juru bicara.
"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi," ujar Boyamin.
"Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," tambahnya.
Ia juga menyoroti peran Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang disebut tidak berperan aktif dalam melakukan pemeriksaan kesehatan Yaqut.
"Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini," sambungnya.
Dalam laporannya, Boyamin mencantumkan sembilan poin dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga isu utama yang dinilai MAKI paling krusial terkait proses pengalihan status tahanan Yaqut.
"Tentang dugaan intervensi pihak luar, tentang juru bicara menyatakan sehat padahal kenyataannya sakit. Ini kan seperti saya adu dengan Pak Deputi," kata dia.
"Nomor 3, Pak Deputi mengatakan sakit. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan. Dari mana dia tahu sakit? Kan belakangan," tambahnya.
Seharusnya, kata Boyamin, Yaqut melakukan pemeriksaan sejak awal sehingga tidak bisa menggunakan hal itu untuk dalih keluar dari rutan.
"Tapi karena nyatanya buru-buru, tidak diperiksa kesehatannya, dikeluarkan, sehingga Pak Budi Prasetyo mengatakan dia sehat," jelasnya.
Selain ke Dewas, MAKI juga berencana membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas KPK.
"Oh, itu pasti. Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi III. Saya paling tidak akan mengajukan dengar pendapat umum lah, minimal," lanjut Boyamin.
"Syukur-syukur Panja, atau lebih tinggi lagi Pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan," imbuh Boyamin.
Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan pertama kali disampaikan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita, yang datang membesuk suaminya.
Silvia menyebut Yaqut keluar pada Kamis malam dan tidak terlihat kembali hingga menjelang salat Idulfitri.
“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Informasinya keluar malam itu,” kata Silvia.
Ia mengutip penjelasan Noel yang menyebut para tahanan tidak melihat Yaqut hingga pelaksanaan salat Idulfitri, Sabtu pagi.
Silvia menambahkan ada kabar yang menyebut Yaqut sedang menjalani pemeriksaan, namun ia menilai waktu pemeriksaan itu janggal.
“Katanya diperiksa, tapi tidak mungkin malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tetap tidak terlihat,” ujarnya.
Silvia meminta media menelusuri langsung ke KPK untuk memastikan informasi tersebut.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







