Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dinilai Tidak Lazim
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai pengalihan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak lazim.
Ia menegaskan bahwa tahanan rumah bukan fasilitas yang dapat diberikan secara bebas, melainkan memiliki dua syarat ketat yang sudah baku dalam praktik hukum.
“Tahanan rumah hanya dapat dibenarkan dalam dua kondisi: kebutuhan perawatan medis intensif yang tidak bisa dipenuhi di rutan, atau ancaman serius terhadap keselamatan tahanan, misalnya jika ia saksi kunci,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
Praswad menilai KPK tidak seharusnya memberikan keringanan di luar dua kondisi itu karena tidak ada alasan yang sah untuk memberikan kelonggaran kepada tahanan.
“Tidak ada dasar yang dapat membenarkan fasilitas tersebut jika orientasinya hanya kenyamanan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidaklaziman kebijakan yang diterapkan dalam perkara Yaqut, mengingat penanganan kasus korupsi umumnya tidak mengenal pengalihan penahanan.
Menurut Praswad, kebijakan itu justru berpotensi melemahkan fondasi administratif penyidikan, karena status penahanan berkaitan langsung dengan batas waktu penyelesaian pemberkasan.
“Pelonggaran penahanan dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ucapnya.
Praswad menyebut keputusan tersebut telah menimbulkan resonansi yang tidak diinginkan, yakni munculnya tuntutan serupa dari tersangka lain.
Ia mengatakan fenomena ini menggerus kepastian hukum dan menciptakan standar baru yang tidak seharusnya ada.
“Ketika preseden seperti ini dibiarkan, aturan menjadi kabur dan ruang negosiasi semakin terbuka,” ujarnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






