KPK Ungkap 2 Peran Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 31 Maret 2026 | 07:30 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya membagi dua klaseter dalam penyidikan perkara ini.

“Klaster pertama itu bagaimana person-person ini kemudian mempengaruhi ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (31/3/2026).

Asep mengatakan, keduanya ikut dalam rapat-rapat dengan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam perkara ini untuk menetapkan jumlah kuota haji.

“Jumlah kuota haji yang harusnya sesuai dengan undang-undang itu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” tuturnya.

Kemudian, kata Asep lobi-lobi tersebut membuat keputusan akhirnya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama atau KMA menjadi 50 persen pada masing-masing kuota haji.

“Jadi itu terjadi di tahun sebelumnya juga, tahun 2023 dan tahun 2024,” kata dia.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: